Kasus Curanmor Diselesaikan Damai, Polsek Mataram Terapkan Restorative Justice

    Kasus Curanmor Diselesaikan Damai, Polsek Mataram Terapkan Restorative Justice

    Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam mediasi yang digelar di aula Mapolsek, Selasa (17/03/2026) siang.

    Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim IPDA Adiartha dan dihadiri oleh pihak pelapor (SM), terlapor (HH), serta keluarga dari kedua belah pihak. Proses ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan setelah adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari pihak korban.

    “Hari ini kami memfasilitasi penyelesaian dua laporan polisi melalui mekanisme Restorative Justice. Terlapor telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sementara pelapor telah memaafkan serta sepakat tidak melanjutkan proses hukum, ” ujarnya.

    Dalam proses tersebut, terlapor juga telah mengembalikan sepeda motor milik korban dalam kondisi baik. Selain itu, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia diproses hukum jika kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari.

    Kapolsek menegaskan bahwa seluruh syarat formil dan materiil dalam penerapan RJ telah terpenuhi, sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Motor korban sudah dikembalikan dan kedua belah pihak telah berdamai. Ini merupakan bentuk pendekatan kepolisian yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan keharmonisan di tengah masyarakat, ” tambahnya.

    Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Mataram akan mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Polresta Mataram melalui mekanisme gelar perkara khusus.

    AKP Mulyadi berharap, melalui penyelesaian secara damai ini, hubungan sosial antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga harta bendanya guna mencegah tindak kriminalitas. Serta mengedepankan penyelesaian yang bijak jika terjadi permasalahan, ” tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan...

    Artikel Berikutnya

    Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Tuntut Keadilan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami