Sat Samapta Polresta Mataram Gencarkan Patroli Blue Light, Antisipasi Kejahatan Malam

    Sat Samapta Polresta Mataram Gencarkan Patroli Blue Light, Antisipasi Kejahatan Malam

    Mataram, NTB – Untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga pada malam hari, Sat Samapta Polresta Mataram menggelar Patroli Blue Light pada Jumat malam (10/10/2025) mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WITA. Patroli difokuskan pada jalur-jalur ramai yang kerap dilintasi pengendara di Kota Mataram.

    Patroli ini digelar sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai bentuk tindak kriminal jalanan, mulai dari aksi copet, premanisme, hingga balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran polisi di jalan pada malam hari merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

    “Berbagai upaya terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Mataram. Selain patroli siang hari, patroli Blue Light ini juga penting untuk mencegah potensi tindak kejahatan di malam hari, ” ujarnya.

    Ia menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya menjadi tanggung jawab Sat Samapta, tetapi juga melibatkan seluruh fungsi kepolisian baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran.

    “Tujuannya jelas, agar masyarakat merasa tenang beraktivitas, baik siang maupun malam, karena polisi selalu hadir di tengah mereka, ” tegasnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Apresiasi Personel Usai...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Ungkap Kasus, Kembalikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami