Tiga Terduga Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

    Tiga Terduga Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

    Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan berhasil diamankan pada Kamis dini hari (13/03/2026) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.

    Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH, MS, dan BA. Dua di antaranya, yakni SH dan MS, diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.

    Motor Hilang Saat Pemilik Salat Tarawih

    Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

    Namun ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

    Terungkap dari CCTV dan Keterangan Saksi

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga akhirnya berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di wilayah Seganteng.

    “Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian, ” jelas AKP I Made Dharma.

    Selain mengamankan para terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.

    Terancam Hukuman Penjara

    Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan).

    “Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan, ” tutup Kasat Reskrim. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Gelar Apel Operasi Ketupat Rinjani...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Arus Mudik, Polda NTB Cek Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami