Menyusul Ditetapkan Tersangka Kapolres Bima Kota, Polda NTB Tuai Apresiasi dari Pakar Hukum Internasional

    Menyusul Ditetapkan Tersangka Kapolres Bima Kota, Polda NTB Tuai Apresiasi dari Pakar Hukum Internasional

    Mataram, NTB – Komitmen Polda NTB dalam membersihkan institusi dari praktik kejahatan kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini langkah tegas kembali diambil dengan menetapkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K. sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Benar, AKBP Didik Putra Kuncoro selain telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., kepada media Sabtu (14/02/2026).

    Langkah ini menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda NTB, tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terlibat kejahatan, terlebih kejahatan luar biasa seperti narkotika.

    “Polda NTB tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan. Sanksinya jelas, mulai dari kode etik, PTDH, hingga proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, ” tegas Mohammad Kholid. 

    Keputusan tegas Polda NTB tersebut menuai apresiasi dari Sutan Nasomal, pakar hukum internasional. Menurutnya, keberanian menindak pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba menunjukkan komitmen kuat menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa jargon hukum tidak pandang bulu benar-benar ditegakkan di NTB. Menindak rekan sejawat, apalagi seorang Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang luar biasa. Saya angkat topi untuk Polda NTB, ” ujar Prof. Sutan, Sabtu (14/02/2026).

    Ia menilai, kekuatan sebuah institusi penegak hukum bukan diukur dari nihilnya pelanggaran, melainkan dari ketegasan dan keberanian membersihkan internal ketika pelanggaran terjadi.

    “Langkah ‘bersih-bersih’ ini memang pahit, tetapi justru menyembuhkan. Polda NTB sedang mengirim pesan keras kepada sindikat narkoba: jika pejabatnya saja ditindak, apalagi pihak lain yang mencoba bermain-main, ” ungkapnya.

    Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar pelaku di luar institusi, tetapi juga dibersihkan hingga ke dalam tubuh penegak hukum sendiri, demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB–Imigrasi Lombok Timur Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami