Pembobol Salon di Cakranegara Terungkap, Terduga Pelaku Merupakan Residivis

    Pembobol Salon di Cakranegara Terungkap, Terduga Pelaku Merupakan Residivis

    Mataram, NTB – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di Salon Ladiva, Cakranegara, yang terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua terduga pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya berinisial AR dan IM, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pengungkapan pencurian di Salon Ladiva berawal dari pendalaman kasus pencurian lain yang melibatkan kedua terduga.

    “Kedua terduga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram, ” ungkap AKP I Made Dharma.

    Peristiwa pencurian di Salon Ladiva terjadi pada dini hari saat kondisi sekitar sepi. Kedua terduga masuk ke dalam salon dengan cara mencongkel pintu harmonika, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

    “Barang yang diambil di antaranya satu unit speaker aktif dan beberapa parfum salon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta, ” jelasnya.

    Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik salon keesokan harinya. Menyadari tempat usahanya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

    Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

    Atas perbuatannya, AR dan IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

    Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan kedua residivis tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Mataram.(Adb) 

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Kejahatan 3C, Polsek Mataram Gencarkan...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB Borong Penghargaan Kinerja Anggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa
    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

    Ikuti Kami